DIBUTUHKANBAHAN AJAR YANG REPRESENTATIF. DIBUTUHKAN ALAT PERAGA YANG AKSESIBEL SESUAI KEKHUSUSANNYA . DIBUTUHKAN GURU PAI SLB YANG MEMILIKI KOMPETENSI KEBUTUHAN KHUSUS: Mohon program sertifikasi GPAI SLB untuk mendapatkan materi ke-PLB-an dilanjutkan yang difasilitasi oleh Bidang PAIS
Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat Bag. 3 Najis dan Cara penjelasan sebelumnya kami telah menjelaskan tentang macam-macam najis dan bagaimana cara menyucikan dari najis tersebut. Selanjutnya pada artikel ini kami akan membahas seputar wudhu dan tentang wudhu akan membahas tentang hal yang mewajibkan seseorang untuk berwudu dan hal yang dianjurkan seseorang untuk berwudu. Sedangkan untuk tayamum, akan membahas terkait hukum tayamum, syarat sah tayamum, tata cara tayamum, hal yang membatalkan tayamum, cara bersuci jika tidak ada air dan debu, mendapati air setelah tayamum dan penjelasan berikut yang mewajiban berwuduHal yang disunnahkan untuk berwuduTayamumHukum tayamumSyarat sah tayamumTata cara tayamumHal yang membatalkan tayamumBersuci jika tidak ada air dan debuMenemukan air setelah bertayamum dan salatWuduWudu merupakan rukun salat yang apabila tidak dilakukan maka ibadah salat sama sekali tidak sah. Wudu memiliki keutamaan yang sangat banyak, seperti tanda kemuliaan di hari kiamat [1], mendapatkan ampunan [2], jaminan surga [3], pembersihan dosa [4], dan meninggikan derajat [5].Hal yang mewajiban berwuduTerdapat tiga jenis ibadah yang dapat mewajibkan seseorang berwudu, yaitu salat, tawaf, dan menyentuh mushaf salatWudu sebelum melaksanakan salat, baik fardu maupun sunah, merupakan kewajiban yang bersifat mutlak, sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan basuh kakimu sampai dengan kedua mata kaki” QS. al-Maidah 6.Kedua tawaf di BaitullahSebelum melaksanakan tawaf di Baitullah, ada kewajiban mutlak yang harus ditunaikan yakni berwudu. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada Aisyah radhiallahu anha,“Kerjakanlah seperti yang dikerjakan oleh orang yang mengerjakan ibadah haji, kecuali bertawaf di Baitullah hingga kamu bersuci” HR. Bukhari dan Muslim.Tawaf di Baitullah disebut Nabi shallallahu alaihi wa sallam dengan “salat”, sehingga berwudu pun menjadi syarat sebelum bertawaf. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,“Tawaf di Baitullah adalah salat …” HR. an-Nasai dan at-Trmidzi.Ketiga menyentuh mushafAl-Quran merupakan mushaf yang berisi kalamullah yang patut untuk mendapatkan penghormatan tertinggi dari seorang hamba-Nya. Oleh karena itu, sebelum menyentuhnya untuk melantunkan kalamullah tersebut wajib bagi seorang muslim untuk berwudu terlebih dahulu. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,“Tidak ada yang boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci bersuci terlebih dahulu -pen.” HR. Malik, ad-Daraquthni dan al-Hakim, dari hadis Amr bin Hazm dan Hakim bin Hizam serta Ibnu Umar radhiallahu anhum.Baca Juga Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa BerwudhuHal yang disunnahkan untuk berwuduSyaikh As-Sa’di merangkum sepuluh keadaan yang karenanya disunnahkan seseorang untuk berwudu [6], di antaranya,a. Sebelum berzikir dan berdoa kepada Allah [7]. b. Wudu pada saat akan tidur [8]. c. Wudu setiap kali berhadas [9]. d. Wudu setiap kali salat [10]. e. Wudu setelah menunaikan fardhu kifayah mengusung mayit [11]. f. Wudu setelah muntah [12]. g. Wudu setelah mengonsumsi makanan yang tersentuh api [13]. h. Wudu bagi orang yang junub apabila hendak makan [14]. i. Wudu apabila hendak mengulangi hubungan badan [15]. j. Wudu bagi orang yang junub apabila hendak tidur sebelum mandi [16].TayamumTayamum merupakan bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala yang dilakukan dengan menggunakan debu bersih untuk mengusap wajah dan tangan dengan niat menghilangkan hadas bagi yang tidak mendaptkan air atau tidak bisa menggunakannya [17]. Tayamum disyariatkan apabila ada sebab seperti adanya halangan menggunakan air, baik dikarenakan ketiadaan air atau adanya bahaya apabila tayamumAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan basuh kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air kakus atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik bersih; sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur” QS. al- Maidah 6.Selain dalil Al-Quran, dalil-dalil sahih dari As-Sunnah pun banyak yang menjelaskan tentang syariat tayamum sebagai pengganti dari berwudu dengan air sebagaimana dijelaskan sah tayamuma. Apabila tidak menemui air [18]. b. Tayamum pada bagian yang tidak terkena air [19]. c. Kemungkinan bahaya apabila menggunakan air [20]. d. Adanya halangan syar’i untuk mendapatkan air [21].Tata cara tayamuma. Berniat di dalam hati [22]. b. Membaca “bismillah” [23]. c. Menepukkan kedua telapak tangan ke debu yaang suci dengan sekali tepukan kemudian mengusapkan kedua telapak tangan tersebut ke wajah [24]. d. Mengusap kedua tangan dari ujung jari hingga pergelangan tangan [25].Baca Juga Makan dan Minum Bukanlah Pembatal WudhuHal yang membatalkan tayamuma. Semua sebab yang membatalkan wudu [26]. b. Adanya ditemukannya air untuk wudu [27].Bersuci jika tidak ada air dan debuKita diwajibkan untuk bersuci dengan air. Ketika ada sebab yang menghalangi kita menggunakan air -sebagaimana dijelaskan sebelumnya-, maka boleh bertayammum dengan debu tanah yang suci. Namun demikian, apabila tidak mampu melakukan tayammum, baik karena tidak adanya debu yang suci atau adanya sebab yang membahayakan jika kita menyentuh debu tersebut atau adanya halangan yang syar’i [28], maka gugurlah kewajiban taharah dan kita boleh mengerjakan salat dalam keadaan yang kita alami [29][30][31][32].Menemukan air setelah bertayamum dan salatTidak perlu mengulangi salat apabila kita telah bertayamum dan telah melaksanakan salat meskipun masih ada waktu salat tersebut. Sebab seorang yang tidak mengulangi wudu dan salat sejatinya telah mengamalkan sunah sesuai dengan kemampuan. Namun, di sisi lain tidak ada salahnya bagi orang yang mengulangi wudu kemudian salat sebab ia mendapakan pahala salatnya yang pertama dengan tayamum dan salatnya yang kedua dengan wudu. Namun yang dimaksudkan disini adalah adanya upaya untuk menepati sunah [33].Saudaraku, selaku umat muslim yang menginginkan pahala yang banyak dari Allah Ta’ala dengan melakukan ibadah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam, tentu pengetahuan tentang wudu dan tayamum secara paripurna mesti kita kejar untuk mendapatkannya. Sebab dengan mengetahui celah-celah pahala yang bisa kita peroleh dari setiap ibadah wajib dan sunah, maka insyaallah itu adalah anugerah yang sangat berharga yang tidak semua muslim bisa mendapatkannya, wallahu’a’lam bi Allah Ta’ala memberikan kita kemudahan dalam melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya serta mengikuti jejak petunjuk baginda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.[Bersambung]Baca Juga***Penulis Fauzan HidayatArtikel kaki[1] Lihat Kitab “al- Wudhu” Bab Fadlul Wudhu wal Ghurr al-Muhajjalun min Asstsaaril Wudhu” No. 136 Karya Imam al-Bukhari [2] Lihat Kitab “ath-Thahaarah” Bab “Fadhlul wudhu wash Shalaah Aqibahu,” Karya Imam Muslim. [3] Lihat Kitab “ath-Thahaarah” Bab “adz-Dzikr al-Mustahbabb Aqiba al-Wudhu,” Karya Imam Muslim. [4] Lihat Kitab “ath-Thahaarah” Bab “Khurujul Khathaaya Ma’a Maa-i al-Wudhu,” Karya Imam Muslim. [5] Lihat Kitab “ath-Thahaarah” Bab “Fadhlul Isbaaghil Wudhu alal Makaarih,” Karya Imam Muslim. [6] Lihat Kitab “Sholatul Mu’min” Hlm 63-66 Karya Syaikh Sa’id bin Ali bin Wahf al-Qathani. [7] Lihat Kitab “al-Maghaazzi” Bab “Ghzwatu Authaas” no. 4323 Karya Imam al-Bukhari. [8] Lihat Kitab “ad-Da’awat” bab “Idzaa Baata Thaahiran” no. 6311 Karya Imam al-Bukhari. [9] Lihat Kitab “al-Manaqib” Bab “Min Manaqibi Umar” no 6311 Karya Imam at-Tirmidzi. [10] Hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, diriwayatkan oleh Imam Ahmad II/400. [11] Lihat Kitab “al-Janaiz” Bab “Fil Ghusl min Ghasliil Mayyit” no 311 Karya Imam Abu Dawud. [12] Lihat Kitab “at-Thaharah” Bab “Maa Jaa-a fil Wudhu minal Wai’ war Ru’aaf” no. 87 Karya Imam at-Tirmidzi. [13] Lihat Kitab “al-Haidh” Bab “al-Wudhu min Maa Massatin Naar” no 353 karya Imam Muslim. [14] Lihat Kitab “al-Haidh” Bab “Jawazu Naumil Junub wa Istihbabul Wudhu lahu wa Ghaslul Farj” no 305 karya Imam Muslim. [15] Ibid no 308 [16] Lihat Kitab “al-Ghusl” Bab “Kainunatil Junub fil Baiti idzaa Tawaadha’a qabla an-Yaghtasila” no. 305 [17] Lihat kitab Syarhul Umdah I/411 Karya Ibnu Taimiyyah [18] QS. al-Maidah 6, Lihat Kitab “at-tayammum” bab “ash-Sha’id at-thayyib Wadh’u al Muslim Yakfiihi minal Maa’” no. 344 karya Imam al-Bukhari. [19] QS. at-Thagabun 16, Lihat Kitab “alI’tisham” Bab “al-Iqtidaa’ Bisunani Rasulillah” 7288 karya Imam al-Bukhari. [20] Lihat Kitab “ath-Thaharah” Bab “Idzaa Khaafa al-Junub al-Barda ayyatayammamu” no. 334 dan Bab “Fil Majruh Yatayammam” no. 336 dan 337 karya Imam Abu Dawud. [21] Lihat Kitab “al-Mughni” I/315 dan 316 karya Ibnu qudamah. [22] Lihat Kitab “al-Imarah” Bab “Qaulu Rasulillah Innamal A’maalu bi an-Niyyati. Wa annahu Yadkhulu Fiihil Ghazwu awa Ghairuhu minal A’maal” no. 1907 karya Imam Muslim. [23] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Maajah dan at-Tirmidzi. [24] Lihat Kitab asy-Syarhul Mumti’ alaa Zaadil Mustaqni I/447-350 karya Syaikh Muhammad Sholih al-Utsaimin. [25] Ibid [26] Lihat Kitab “al-Mughni” I/30 karya Ibnu Qudamah. [27] Lihat Kitab “ath-Thaharah” Bab “al-Junub Yatayammam” no. 332 dan 333 karya Imam Abu Dawud. [28] Berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu’anha “Bahwasanya dia pernah meminjam kalung kepada Asma’, tetapi kalung itu akhirnya hilang. Rasulullah shallallahualaihi wasallam mengutus beberapa orang Sahabatnya untuk mencarinya hingga masuk waktu shalat, mereka pun mengerjakan shalat tanpa berwudhu, Setelah mendatangi Rasulullah shallallahualaihi wasallam, mereka melaporkan kejadian itu kepada beliau, hingga akhirnya turunlah ayat tayammum. Usaid bin Hidhair mengatakan “Mudah-mudahan Allah memberimu balasan kebaikan. Demi Allah, tidak ada suatu masalah pun yang kamu alami, melainkan Allah memberikan jalan keluar uuntukmu dan memberikan keberkahan di dalamnya bagi kaum muslimin”. HR. al-Bukhari dan Muslim [29] Lihat Kitab Fataawa al-Lajnah ad-Daaimah lil Buhuts al-’Ilmiah wal Iftaa’ V/436. [30] QS. at-Thagabun 16 [31] QS. al-Hajj 78 [32] Rasulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda “Apabila aku perintahkan kalian melakukan sesuatu, kerjakanlah sesuai kemampuan kalian.” HR. al-Bukhari dan Muslim [33] Hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu’anhu, ia bercerita “Ada dua orang bepergian dalam suatu perjalanan lalu tiba waktu shalat, tetapi keduanya tidak mendapatkan air, sehingga merek bertayammum dengan menggunakan tanah yang bersih kemudian shalat. Tidak lama setelah mengerjakan shalat, keduanya mendapatkan air, maka salah seorang dari mereka berwudhu dan mengulangi shalatnnya. Sedangkan yang lain tidak mengulanginya. Kemudian keduanya datang menghadap Rasulullah shallallahualaihi wasallam dan menceritakan hal tersebut. Beliau berkata kepada orang yang tidak mengulangi shalat dan wudhu “Engkau telah menepati as-sunnah dan shalatmu telah cukup sah bagimu”. Sedangan kepada orang yang bersudhu dan mengulangi shalatnya, beliau berkata “Bagimu padala dua kali”. HR. Abu Dawud dan an-Nasai.
Disisilain tidak hanya dijelaskanterait wudhu saja, akan tetapi juga di perdalamentan tayamum dan mandi wajib, hal ini juga wajib dipelajari dan dipahami secara mendalam menurut tuntunan tarjih Muhammadiyah. Materi tentang Shalat juga disampaikan secara jelas dengan merujuk tarjih Muhammadiyah. Islam adalah agama samawi, agama yang bertuhan satu yaitu Allah SWT. Haram hukumnya menyembah selain pada Allah SWT. Allah menciptakan seluruh alam dan seisinya, Allah SWT juga membuat peraturan yang baik dan buruk. Allah SWT memperbolehkan yang baik, dan melarang yang buruk. Semua aturan dibuat demi kebaikan untuk hambanya, agar hambanya paham apa sebanarnya Fungsi Agama dalam Tujuan Penciptaan Manusia, Konsep Manusia dalam Islam, Hakikat Penciptaan Manusia , Proses Penciptaan Manusia serta Hakikat Manusia Menurut harus kita patuhi, jalankan dan laksanakan, dan semua harus dilakukan sesuai Dasar Hukum Islam, Fungsi Assunah Dalam Alquran, dan Sumber Syariat Islam agar kita sebagai muslim bisa Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam yang sesuai dengan Cara Sukses Menurut Islam. Namun lain halnya dengan tujuan Allah menciptakan manusia, karena tidak semua manusia mampu untuk menyadari Tujuan Penciptaan Manusia itu sendiri. Adapaun peraturan yang harus kita patuhi ialah seperti mengonsumsi suatu Makanan Halal, minuman halal, dan tidak mengonsumsi minuman atau Makanan Haram Dalam Islam. Selain itu kita juga harus paham bagaimana cara bersuci atau menyucikan diri, dengan berwudhu atau bertayamum sebagai pengganti wudhu misalnya. Wudhu merupakan suatu syarat sah sholat, baik shalat fardhu ataupun Shalat SunnahWudhu adalah syarat sah yang harus dikerjaan semua orang sebelum sholat. Wudhu adalah membersihkan bagian badan tertentu dari hadast kecil dengan menggunakan air. Dan ketika seseorang hendak sholat namun ia tidak menjalankan syarat ini, maka sholat yang ia kerjakan sifatnya tidak Sebelum Niat Wudhu اَعُوْذُبِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ – بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِBacaan Do’a / Niat Wudhu نَوَيْتُ الْوُضُوْءَلِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِفَرْضًالِلّٰهِ تَعَالٰى“Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil, fardhu karena Allah.”Bacaan Do’a Sesudah Wudhu اَشْهَدُ اَنْ لَااِلٰهَ اِلَّااللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهٗ وَاَشْهَدُاَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهٗ وَرَسُوْلُهٗ، اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، وَجْعَلْنَيْ مِنَ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ اشْهَدُاَنْ لَااِلٰهَ اِلَّاَنْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ“Aku bersaksi tiada Tuhan melainkan Allah yang Tunggal, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah aku orang yang ahli taubat, dan jadikanlah aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan hamba-hamba-Mu yang shaleh.”Fadhilah Dari WudhuWudhu adalah suatu amalan yang ringan timbangannya, namun ada hikmah atau fadhilah besar dibalik wudhu. Wudhu dapat menghapuskan dosa kecil serta mengangkat derajat manusia di akhirat, seperti sabda Rasulullah SAW yang berbunyi عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمْ الرِّبَاطُ “Maukah kalian aku tunjukkan tentang sesuatu amalan yang dengannya Allah menghapuskan dosa-dosa, dan mengangkat derajat-derajat?” Mereka berkata, “Mau, wahai Rasulullah!!” Beliau bersabda, “Amalan itu adalah menyempurnakan wudhu’ di waktu yang tak menyenangkan, banyaknya langkah menuju masjid, dan menunggu sholat setelah menunaikan sholat. Itulah pos penjagaan”. [HR. Muslim 586]Rasulullah SAW telah memberikan suatu kabar yang luar biasa, Rasul mengatakan jika suatu hari nanti di Padang Mahsyar beliau akan mudah mengenali ummatnya. Karena ummat Rasulallah SAW kelak akan bercahaya badanya, hal ini disebabkan oleh air wudhu yang membasuh anggota tubuh mereka semasa hidup didunia. تَبْلُغُ الْحِلْيَةُ مِنْ الْمُؤْمِنِ حَيْثُ يَبْلُغُ الْوَضُوءُ “Perhiasan cahaya seorang mukmin akan mencapai tempat yang dicapai oleh wudhu’nya”. [Muslim dalam Ath-Thoharoh, bab Tablugh Al-Hilyah haits Yablugh Al-Wudhu’ 585]Bagaimana Jika Tidak Ada Air Untuk Berwudhu ?Wudhu merupakan syarat sahnya sholat, dan jika seseorang tidak berwudhu sebelum sholat maka sholat tersebut tidak sah. Namun bagaimanakah jika tidak ada air untuk bersuci atau berwudhu sebelum melaksanakan sholat ? Allah SWT adalah maha pengasih lagi maha penyayang. Allah SWT telah mengatur segala sesuatu yang ada di bumi, mengatur segala sesuatu apa yang harus terjadi dan apa yang tidak akan terjadi. Allah SWT telah memberikan batasan tentang apa yang boleh dikerjakan dan tidak boleh dikerjakan misalnya seperti berwudhu. Allah SWT memperbolehkan manusia bersuci dengan selain dengan air, yaitu dengan cara artinya pengganti dari wudhu yang seharusnya menggunakan air dalam bersuci, lalu digantikan dengan debu yang bersih. Dan yang diperbolehkan menjadi alat tayamum adalah tanah suci yang berdebu, atau bisa juga dengan batu yang pecah menjadi pasir. Bertayamum tidak diperbolehkan menggunakan tanah yang berlumpur, yang ada sampah atau bersifat sementara ketika tidak ada air yang bisa digunakan untuk bersuci. Dan apabila air sudah tersedia, maka wajib hukumnya untuk mengutamakan penggunaan air untuk bersuci. Jika seseorang sudah terlanjur bertayamum dan sholat, maka ia tidak wajib mengulangi sholatnya. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu anhu,خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ ، فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ – وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ – فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا ، فَصَلَّيَا ، ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ فِي الْوَقْتِ ، فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلَاةَ وَالْوُضُوءَ ، وَلَمْ يُعِدْ الْآخَرُ ، ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ أَصَبْت السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْك صَلَاتُك وَقَالَ لِلْآخَرِ لَك الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِAda dua orang lelaki yang bersafar. Kemudian tibalah waktu shalat, sementara tidak ada air di sekitar mereka. Kemudian keduanya bertayammum dengan permukaan tanah yang suci, lalu keduanya shalat. Setelah itu keduanya menemukan air, sementara waktu shalat masih ada. Lalu salah satu dari keduanya berwudhu dan mengulangi shalatnya, sedangkan satunya tidak mengulangi shalatnya. Keduanya lalu menemui Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan menceritakan yang mereka alami. Maka beliau shallallahu alaihi wa sallam mengatakan kepada orang yang tidak mengulangi shalatnya, “Apa yang kamu lakukan telah sesuai dengan sunnah dan shalatmu sah”. Kemudian Beliau mengatakan kepada yang mengulangi shalatnya, “Untukmu dua pahala.” HR. Abu Daud dan dishahihkan al-AlbaniTayammum sudah disyari’atkan didalam islam dengan berdasarkan dalil al-Qur’an, sunnah dan Ijma’ kesepakatan kaum muslimi, Allah SWT berfirman dalam surat Al Maidah ayat 6 dan sabada Rasulullah كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ Artinya Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik bersih; sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. QS. Al Maidah 6.Sabda Rasulullah SAW وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا إِذَا لَمْ نَجِدِ الْمَاءَ Artinya Dijadikan bagi kami ummat Nabi Muhammad shollallahu alaihi was sallam permukaan bumi sebagai thohur/sesuatu yang digunakan untuk besukci tayammum jika kami tidak menjumpai air. HR. Muslim no. 522Allah SWT telah mengatur segala sesuatu yang halal dan yang haram, mana yang baik dan tidak baik. Mnegatur mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan. Begitu juga bertayamum yang diperbolehkan sebagai pengganti wudhu ketika tidak ada air, dan berikut tata cara tayamum yang basmalahTempelkan kedua telapak tangan dengan merengganggkan jari pada tanah atau tangan mu dan tiup kedua telapak tangan yang sudah menempel pada debu, atau usapkan pada pakaian secara perlahan. Jika meniup, tiuplah kearah lain dari tempat mengambil debu Baca do’a atau niat debu pada debu pada telapak debu lagi dan lakukan seperti langkah ke 3 debu ke lengan kanan dan kiriKapan Diperbolehkannya Bertayamum ?Allah SWT tlah menciptakan segala sesuatu dimuka bumi ini dengan tata aturan yang indah, begitu juga dengan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Tayamum adalah hal yang diperbolehkan, namun hal tersebut harus sesuai dengan ketentuan kapan waktu-waktu yang tepat dan diperbolehkannya melakukan sedang safarTidak ada air yang tersedia / sulit mendapatkan airAir yang membahayakan suhunya seperti air panas misalnyaPersediaan air menipis, dan hanya ada untuk minumSakit dan tidak diperbolehkan terkena airSyarat Sah Melakukannya TayamumAllah SWT mencintai hambanya yang selalu menjaga wudhu, dan seorang hamba juga harus paham benar seperti apa syarat sah dari wudhu. Namun bagaimana jika tidak ada air yang bisa digunakan untuk berwudhu ?? Tayamum adalah hal yang boleh dilakukan apabila tidak ada air untuk berwudhu, tapi tetap perhatikan bagaimana syarat sah melakukan sudah memasuki waktu sholatBersuci dengan debu dari najisAlasan bertayamum tepat dan tidak dibuat-buatSudah berusaha mencari airSunnah BertayamumDalam segala sesuatu alangkah baiknya jika kita mengawali sesuatu dengan bacaan basmallaah, begitu juga dengan saat melakukan tayamum. Adapun sunnah-sunnah yang ada pada tayamum adalah sebagai basmallah dan doa bertayamum نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى TArtinya Sengaja aku bertayammum untuk melakukan shalat fardhu karena Allah Ta’alaMenghadap kea rah kiblatMelakukan tata cara bertayamum dengan baik dan benarPerkara yang membatalkan TayamumTayamum adalah pengganti wudhu, dan untuk itu kita juga harus tahu apa saja perkara yang dapat membatalkan perkara yang membatalkan wudhu, akan sama seperti perkara yang membatalkan air sebelum shalat, kecuali karena tidak ada sekarang sudah tahukan bagaimana cara bertayamum sebagai pengganti wudhu sebelum melaksanakan sholat. Sebelum melaksanan tayamum perhatikan dahulu syarat sah bertayamum, sunnah dan tata cara bertayamum dengan baik dan benar sesuai dengan Fungsi Al-Quran dalam Kehidupan Sehari-hari. Ada2 poin penting yang sudah dijelaskan tadi kapan kita harus tayamum, tetapi ada tata cara tayamum di dalam bus dan tata cara tayamum bagi orang sakit. Berikut tata caranya: Tata Cara Tayamum Didalam Bus. Sebetulnya untuk bertayamum tidak harus seutuhnya debu tergantung kepada tempat seperti apa yang memang susah mendapatkan air. Pertanyaan 1 Q Niat ketika mandi wajib itu dilakukan sebelum masuk kamar mandi atau di salam kamar mandi ketika air mau dibasuhkan? A Ketika pertama kali membasuh anggota badan. Pertanyaan 2 Q Imam rofi’i sama imam nawawi itu mazhab yang selain 4 yang kita bahas ya cak? A Keduanya bermazhab Syafi’i. Pertanyaan 3 Q Kalau mandi wajib dengan air hangat itu boleh ga ya cak? A Boleh. Pertanyaan 4 Q Kalau masuk ke dalam masjid ketika haid apakah dilarang oleh ke 4 mazhab? A Iya, tapi ada sebagian ulama’ hambali yang membolehkan. Pertanyaan 5 Q Kalo rukun tayamum tartib itu contohnya gimana cak? A Pertama niat kemudian mengusap wajah lalu kedua tangan, tidak boleh dibolak balik. Tartib=tertib berurutan. Pertanyaan 6 Q Jadi tayamum itu cuma sampe tangan aja ya? Maksudnya kayak anggota badan lain kayak wudlu gitu gak usah? A Iya betul cuman niat mengusap wajah dan kedua tangan. Pertanyaan 7 Q Misalkan kita sedang haid, kemudian tidur siang, ternyata ketika bangun jam ashar haidnya sudah berhenti. Saya pernah dengar katanya harus meng qodho sholat dzuhurnya juga ya? Karena bisa jadi haidnya terhenti ketika kita tertidur di jam dzuhur? A Iya betul sebab jika haid berhenti pada waktu sholat yang bisa dijama’ seperti ashar dan isya’ maka sholat yang awal juga di qodlo’. Q Kalau berhentinya di dzuhur, berarti ga perlu qodho subuhnya kan? A Iya sebab dalam sholat jama’, sholat subuh tidak termasuk. Pertanyaan 8 Q Kalau mandi biasa yang membedakan dengan mandi wajib itu berarti hanya niat dan wajib membasahi rambut saja ya? A Ya cuman niat kalo mandi besar kan memang harus seluruh tubuh mulai pucuk rambut sampai pucuk kuku. Pertanyaan 9 Q Kalau sudah mandi wajib apa harus berwudhu lagi kalau mau langsung sholat? A Jika setelah mandi tidak menyentuh bagian badan yang membatalkan wudlu’ seperti farji kemaluan Pertanyaan 10 Q Maaf jangan ketawa, tapi mandi wajib dan mandi junub itu sama kan artinya? 🙈🙈😳 A Mandi junub itu mandi wajib, nah mandi wajib itu umumnya. Mandi junub kalo habis junub, Mandi haidl kalo habis haidl, Mandi wiladah klo habis lahiran, semuanya contoh mandi wajib. Q Kalau habis berhubungan suami istri namanya mandi apa? A Mandi junub/ jinabat. Q Kalau lagi dalam keadaan gak bisa mandi wajib terus gimana cak? Misalnya air habis atau mati lampu? A Diniati “lirof’il hadatsil akbari” gapapa jadi mandi wajib secara umum saja, atau niat khusus misal “untuk mandi jinabat” juga gapapa. Jika orang sedang junub, habis haid/nifas kemudian niat mandinya menghilangkan hadas besar ,semuanya bisa suci. Jika niat menghilangkan hadas junub itu juga boleh. Jika tidak ada air lalu mencari air sampai sebatas mata memandang tempat datar dan mata normal maka boleh melaksanakan tayamum. Kalau sudah menemukan air maka tayammumnya harus diulangi lagi dengan mandi besar. Pertanyaan 11 Q Niatnya pake bahasa indoensia boleh kan mbak risya? A Boleh, niatkan dalam hati. Pertanyaan 12 Q Cak mandinya harus jongkok ya…untuk memastikan airnya rata ? A Iya dan harus sedikit mengejan karena dubur bagian dalam juga harus terkena air. Q Telinga harus dimasukin air ya cak? Hidungnya juga ya? A Tidak, cuma daun telinga dalam dan luar hidung bagian luar. Pertanyaan 11 Q Kalau pake sabun itu wajib apa gak sih cak? A Enggak cuman airnya harus merata. Pertanyaan 12 Q Cak bener ga sih kalau anak bayi yang baru lahir itu harus disucikan pake air mengalir ga boleh pake air hangat karena tidak suci mensucikan? Katanya kalau ga gitu nanti orang tuanya yang kudu memperbaharui wudhunya setiap megang anaknya karena sebelum mandi wajib itu anaknya masih ada najisnya dari darah sehabis persalinan? A Gapapa pake air hangat. Kayaknya perlu diluruskan harus mandi wajib itu ibunya yang melahirkan mandi wiladah. Terus, anaknya yang kena darah ketika melahirkan itu disucikan, biar bersih suci. Juga, najis darah tidak membatalkan wudlu….coba deh diliat lagi di materi wudlu lintas mazhab hal yang membatalkan wudlu. Lagi, Kalo habis melahirkan terus nifas berarti kita ga boleh mandi wiladah. Mandinya nunggu nifas selesai. Semua wanita mengalami nifas kecuali Fatimah Az-Zahra, putri nabi Muhammad SAW. Pertanyaan 13 Q Cak kalau lagi dalam keadaan darurat misalnya di pesawat kan ribet ya kalau mau wudhu, boleh tayamum kan ya? A Iya boleh. Disarikan dari Kulwap Grup Islam Scientist 18 Februari 2016 Narasumber Sirojul Munir

Artinya "Sengaja aku bertayamum untuk melakukan sholat, fardhu karena Allah Ta'ala". Tata cara untuk bertayamum adalah : 1. Membaca Basmallah. 2. Niat bertayamum (Niat dalam hati melakukan tayamum karena Allah SWT). 3. Menepukkan kedua tangan ke tanah, lalu menipiskannya dengan cara meniup-niup atau mengibaskannya. 4.

HabisMandi Perlukah Wudhu Lagi Tegar Di Atas Sunnah Baca juga: belum mandi akbar selesainya haid, bolehkah bekerjasama intim? nah ketentuan ini hanya berlaku buat mandi besar . adapun mandi biasa, harus permanen berwudlu ketika hendak melaksanakan shalat. jadi sekali lagi, jikalau terselesaikan mandi akbar anda hendak shalat atau nir perlu wudhu lagi itu
= Sholat dan air wudhu == Di Adelaide, saat musim dingin, siang harinya lebih sedikit drpd malam hari. Subuh jam 6, maghrib jam 5 an sore. Yg masalah adalah, seringnya asarnya ini gak sempat sholat yang jenak. Krn sdg di jalan, tidak ada tempat sholat, plus nyari toilet umum di sini susah. Jd, haruskah aq tayamum dan sholat sambil berdiri
Dengancara berwudhu, tetapi ada beberapa kondisi yang tidak memungkinkan untuk wudhu. Misalnya, sedang sakit atau sedang dalam perjalanan jauh yang minim air. Apabila demikian, Allah SWT memperbolehkan hamba-Nya untuk menyucikan diri dengan cara tayamum. Sebagaimanya dalam Alquran, Allah SWT berfirman yang artinya:
Wudhudan tayamum digunakan untuk bersuci dari hadas kecil seperti buang angin, kencing, bab, menyentuh kemaluan secara langsung, tidur pulas (sampai tak sadarkan diri). Sedangkan mandi junub digunakan untuk bersuci dari hadas besar seperti haid, nifas, istijma’ (bertemunya dua kemaluan). fxXs.
  • 2usm5ln8d8.pages.dev/432
  • 2usm5ln8d8.pages.dev/35
  • 2usm5ln8d8.pages.dev/493
  • 2usm5ln8d8.pages.dev/352
  • 2usm5ln8d8.pages.dev/184
  • 2usm5ln8d8.pages.dev/202
  • 2usm5ln8d8.pages.dev/362
  • 2usm5ln8d8.pages.dev/293
  • pertanyaan sulit tentang wudhu dan tayamum